Sudah Ada Dua Rumah Restorative Justice Yang Dinantikan Masyarakat
KARAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selama tahun 2022 ini sudah meresmikan dua Rumah Restorative Justice (RJ) pada dua Kampung RJ di Kabupaten Karawang. Dua desa yang sudah diresmikan jadi Kampung RJ dan memiliki rumah restorative justice yakni Desa Kutapohaci di Ciampel dan Desa Karyamulya di Kecamatan Batujaya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice bukan idenya bukan hanya datang dari kejaksaan, tapi juga gayung bersambut dengan antusias dan permintaan masyarakat untuk mengupayan penyelesaian perkara hukum yang dianggap sesuai budaya orang Timur. “Masyarakat sangat antusias dalam pembentukan Rumah Restorative Justice. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari pada masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani,†kata Martha, kemarin (7/7). Ia menjelaskan, kehadiran Rumah RJ di desa, bakal punya fungsi menjadi ruang mediasi permasaalahan agar tak berujung diselesaikan ke meja hijau. Pihaknya juga telah menugaskan 6 jaksa mediator dan fasilitator untuk mengatasi penanganan kasus di rumah-rumah RJ. “Jadi Kepala desa atau lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kami menyediakan 6 orang jaksa mediator dan jaksa fasilitator yang akan membantu bila mana dibutuhkan bantuan di rumah RJ,†Jelasnya. Sejauh ini, kata Martha, ada 10 desa yang disiapkan untuk pendirian rumah RJ. Bahkan tak menutup kemungkinan setiap desa bisa dibangunkan rumah RJ. “Ya kita senang sekali jika 297 Desa yang ada di Kabupaten Karawang ini bisa kita dirikan rumah RJ, namun kita juga harus melihat dari kemampuan setiap desa yang ada dan sampai dengan hari ini sudah ada sepuluh desa yang sudah mendaftar untuk didirikan rumah RJ,†tuturnya. Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menambahkan, pendirian rumah RJ disambut positif masyarakat. Hal itu dilihat dari banyaknya usulan dari kepala desa yang ingin mendirikan rumah RJ. Berdirinya Rumah RJ, kata dia, menjadi solusi permasalahan di pedesaan dengan mengedepankan kekeluargaan. “Tadi yang seperti dibicarakan ibu kejari, bahwa semua persoalan dapat diselesaikan dengan perdamaian, musyawarah untuk mufakat supaya kondisi bisa stabil, kalau kondisi stabil pembangunan pasti jalan,†tutur Cellica. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: